Diposkan pada Agama Islam

Iman Kepada Hari Akhir

Assalamualaikum teman-teman kali ini seputar pengertian, fungsi, tanda-tanda hari akhir/kiamat dan peristiwa-peristiwa setelah hari kiamat serta jenis-jenis atau macam-macam hari akhir/kiamat.
Pertama-tama kita mulai dengan Pengertian Iman Kepada hari Akhir/Kiamat. Pengertian iman kepada hari akhir (kiamat) secara umum adalah mempercayai dan menyakini bahwa seluruh alam semesta dan segala seisinya pada suatu saat nanti akan mengalami kehancuran dan mengakui bahwa setelah kehidupan iniakan ada kehidupan yang kekal yaitu akhirat.

Hasil gambar untuk iman kepada hari akhir

Pengertian iman kepada hari akhir/kiamat terbagi dua yaitu pengertian iman kepada hari akhir menurut bahasa dan pengertian hari akhir menurut istilah. Pengertian iman kepada hari akhir menurut bahasa (etimologi) adalah percaya akan datangnya hari akhir/kiamat. Sedangkan Pengertian iman kepada hari akhir menurut istilah (terminologi) adalah mempercayai dan menyakini akan adanya kehidupan yang kekal dan abadi setelah kehidupan ini.

Sebelumnya Pengertian hari akhir/kiamat adalah hari kebinasaan atau kehancuran dunia dan seisinya. Pengertian hari akhir/kiamat juga terbagi dua yakni pengertian hari akhir menurut bahasa dan pengertian hari akhir menurut istilah. Pengertian hari akhir menurut bahasa (etimologi) adalah hari berakhirnya segala sesuatu yang ada dimuka bumi. Sedangkan pengertian hari akhir menurut istilah (terminologi) adalah peristiwa dimana alam semesta beserta isinya hancur luluh yang akan membunuh semua makhluk didalamnya tanpa terkecuali.

Macam-Macam Hari Akhir/Kiamat
Hari akhir/kiamat terbagi atas 2 jenis atau macam. Macam-macam hari akhir/kiamat adalah sebagai berikut…

  • Kiamat Sugra (Kiamat Kecil) : Pengertian kiamat sugra adalah kejadian hancurnya jagat raya dengan skala kecil, Misalnya tanda-tanda kiamat sugra adalah kematian, bencana alam seperti, tsunami, gempa bumi, banjir, gunung meletus, , dan sebagainya. Setelah seseorang mati, rohnya akan berada di alam Barzah atau alam kubur, alam barzah adalah alam antara dunia dan akhirat. Kiamat sugra sering terjadi dilingkungan kita yang merupakan suatu teguran Allah swt.

Hasil gambar untuk kiamat sugracontoh gambar kiamat sugrao: Banjir

  • Kiamat Kubra (Kiamat Besar) : Pengertian kiamat kubra adalah kejadian hancurnya alam semesta beserta isinya atau hancurnya alam semesta seluruhnya termasuk semua penghuni-penghuninya, seperti manusia, hewan, tumbuhan dan tanda dimulainya kehidupan di akhirat serta Manusia akan mempertanggung jawabkan segala amal perbuatannya yang pernah dibuat sewaktu hidup. Tanda-tanda kiamat kubra adalah munculnya dajjal, matahari terbit dari barat, turunnya ya’juj dan ma’juj.

Hasil gambar untuk kiamat kubrocontoh gambar hancurnya semesta

Tanda-Tanda Hari Akhir/Kiamat

Tanda-tanda hari akhir/kiamat terbagi atas 2 yaitu :

1. Tanda-Tanda Kecil/ Kiamat Kecil  
Tanda-tanda kecil hari akhir/kiamat sebagai berikut…

  • Diutusnya Nabi Muhammad SAW sebagai nabi terakhir
  • Banyaknya terjadi bencana alam, misalnya gempa bumi, tanah longsor, dan lain-lain
  • Banyaknya jumlah kaum perempuan dibanding laki-laki
  • Adanya golongan besar yang saling membunuh, namun sama-sama mengakui dirinnya untuk memperjuangkan agama islam.
  • Fitnah yang merajalela dengan menimpa kehidupan manusia
  • Banyaknya jumlah pembunuhan disebabkan hal yang sepele atau kecil.
  • Segala hal atau urusan dipegang oleh bukan ahlinya.
  • Manusia tidak memperdulikan lagi ilmu agama
  • Adanya Laki-laki telah menyerupai wanita atau sebaliknya
  • Timbulnya pergaulan bebas antara laki-laki dan perempuan
  • Merajalelanya kemaksiatan
  • Minuman keras yang merajalela.

2. Tanda-Tanda Besar/Kiamat Besar 
Munculnya binatang-binatang yang dapat bicara

  • Al-Qur’an tidak dianggap lagi sebagai pedoman hidup, melainkan hanya sekadar bahan bacaan biasa
  • Munculnya Ya’juj dan Ma’juj, yaitu bangsa yang gemar dengan membuat kerusakan dibumi.
  • Banyak manusia yang menjadi kufur dan murtad.
  • Munculnya dajjal. Makhluk penyebar fitnah yang membuat manusia meninggalkan agama islam.
  • Matahari terbit dari barat dan terbenam dari arah timur.

 

Fungsi Iman Kepada Hari Kiamat

Fungsi iman kepada hari kiamat adalah sebagai berikut..
  • Menyadari bahwa alam seisinya akan hancur lebur maka setiap orang muslim harus banyak melakukan amal kebaikan serta menjauhi segala amal perbuatan yang tidak baik atau menjauhi larangan Allah swt.
  • Mengingat bahwa hidup di dunia ini merupakan sawah ladang kehidupan alam akhirat atau merupakan jembatan untuk menuju ke alam akhirat maka kita harus membelanjakan atau menginfakkan sebagian harga untuk menghindari diri dari sifat rakus, tamak, dan kikir.
  • Berani dan tidak takut mati karena membela agama, serta menegakkan dan menjunjung tinggi agama Islam.
  • Tidak iri terhadap kenikmatan yang diperoleh orang lain.
  • Dapat menenteramkan jiwa orang yang mendapat perlakukan kurang adil

Peristiwa-Peristiwa Setelah Hari Akhir/Kiamat
Peristiwa-peristiwa yang akan dialami oleh manusia di hari akhir adalah sebagai berikut…

1. Yaumul Barzah : Barzakh secara bahasa berarti pembatas atau dinding batas antara alam dunia dan alam akhirat . Hari penantian manusia di alam kubur setelah meninggal setiap manusia akan mengalami alam kubur, dan alam kubur bersifat sementara, yaitu menunggu datangnya hari kiamat yang kemudian dibangkitkan/ dihidupkan kembali. Kejadian-kejadian yang akan dihadapi manusia di alam barzah adalah pertanyaan dari malaikat Munkar dan Nakir, Manusia akan diperiksa amal perbuatannya dan keimanannya ibadahnya oleh malaikat Munkar dan Nakir, Nikmat dan siksa kubur.

Alam Barzah adalah kurun waktu (periode) di antara saat kematian manusia di dunia ini dengan saat pembangkitan (dihidupkannya kembali) manusia di Hari Pembalasan..

Firman Allah swt

حَتَّىٰٓ إِذَا جَآءَ أَحَدَهُمُ الْمَوْتُ قَالَ رَبِّ ارْجِعُوْنِ ﴿ ٩٩﴾ لَعَلِّي أَعْمَلُ صَالِحًا فِيمَا تَرَكْتُ كَلَّا إِنَّهَا كَلِمَةٌ هُوَ قَآئِلُهَا وَمِنْ وَرَآئِهِمْ بَرْزَخٌ إِلَى يَوْمِ يُبْعَثُوْنَ ﴿المؤمنون:١۰۰﴾

artinya:“sehingga apabila datang kematian kepada seorang di antara mereka (yang kafir) ia berkata: “Ya Tuhanku, kembalikanlah aku, agar aku berbuat amal saleh terhadap yang telah aku tinggalkan.” (Allah berftrman), “Sekali-kali tidak! Sesungguhnya itu hanyalah perkataan yang diucapkannya saja. Dan di hadapan mereka ada barzakh (pemisah) sampai hari mereka dibangkitkan” (QS Al-Mu’minun [23]: 99-100).

Gambar terkait

2. Yaumul Ba’as : Pengertian Yaumul Ba’as adalah hari bangkitnya seluruh makhluk dari kubur menuju ke padang masyar, sejak manusia pertama hingga berakhir. Yaumul Ba’ats terjadi setelah malaikat Israfil meniup sangkakala yang kedua kalinya. Penegasan Allah SWT terhadapnya hari kebangkitan terdapat dalam Q.S. An Nahl ayat 38,

artinya : “Mereka bersumpah dengan nama Allah dengan sumpahnya yang sungguh-sungguh : “Allah tidak akan membangkitkan orang yang mati”. (Tidak demikian), bahkan (pasti Allah akan membangkitnya), sebagai suatu janji yang benar dari Allah, akan tetapi kebanyakan manusia tiada mengetahui. (Q.S. An Nahl :38). dan Surat Yaasin ayat 51, artinya : ” Dan ditiuplah sasangkala, maka tiba-tiba mereka ke luar dengan segera di kuburnya (menuju) kepada Tuhan mereka. (Q.S. Yaasin :51).

Gambar terkait

3. Yaumul Hasyr (Hari berkumpulnya manusia) : Pengertian Yaumul Hasyr adalah fase manusia digiring ke suatu tempat yang bernama Padang Mahsyar setelah kebangkitan dari kubur artinya hari dikumpulkannya manusia dari umat Nabi Adam sampai umat Nabi Muhammad Saw (umat akhir zaman) di padang mahsyar dalam keadaan bermacam-macam sesuai dengan amal perbuatannya masing-masing.
Hasil gambar untuk yaumul barzah

Allah Swt berfirman :

وَيَوْمَ نُسَيِّرُ الْجِبَالَ وَتَرَى الْأَرْضَ بَارِزَةً وَحَشَرْنٰهُمْ فَلَمْ نُغَادِرْ مِنْهُمْ أَحَدًا ﴿الكهف:  ٤٧

artinya: “Dan (ingatlah) akan hari (yang ketika itu) Kami perjalankan gunung-gunung dan kamu akan melihat bumi itu datar dan Kami kumpulkan seluruh manusia, dan tidak Kami tinggalkan seorang pun dari mereka..” (QS Al Kahfi [18]: 47 )

4. Yaumul Hisab (Hari Perhitungan) : Pengertian Yaumul Hisab adalah hari manusia dihisab, dihitung dan ditimbang amal perbuatannya selama dunia akhirat. Ketika dilaksanakan hisab ini yang berbicara bukanlah mulut tetapi semua anggota badan yang menjadi saksi sehingga tidak ada satu pun perbuatan yang terlepas dari perhitungan.
Allah Swt berfirman :

اَلْيَوْمَ نَخْتِمُ عَلَىٰٓ أَفْوٰهِهِمْ وَتُكَلِّمُنَآ أَيْدِيهِمْ وَتَشْهَدُ أَرْجُلُهُمْ بِمَا كَانُوْا يَكْسِبُوْنَ ﴿يس:٦٥﴾

Artinya:”Pada hari ini Kami tutup mulut mereka; dan berkatalah kepada Kami tangan mereka dan memberi kesaksianlah kaki mereka terhadap apa yang dahulu mereka usahakan” (QS.Yaasiin[36]:65)

 

Tahapan perhisaban pada yaumul mahsyar sebagai berikut :

  1. Merupakan Tanya jawab (QS Al Hijr: 92-94)
  2. Membaca kitab catatan amal masing-masing (QS Al Infithar: 9-14)
  3. Mendengarkan rekaman (QS Al Jatsiyah: 29)
  4. Melihat gambar dan foto-foto (QS Al Zalzalah: 6-8).

 

5. Yaumul Mizan / Hari Penimbangan Amal

Hasil gambar untuk yaumul hisab

Yaumul Mizan artinya hari penimbangan amal baik dan buruk manusia. Ketika itu ada “Shirath” yaitu jalur penentu setiap manusia setelah dihisab dan ditimbang amal baik dan buruknya. Pada tahap ini manusia akan ditentukan masuk neraka atau masuk surga.

Bagi orang yang beriman dan beramal shaleh kelak setelah hari kiamat akan mendapat syafa’at berupa kemudahan dan keringanan dari berbagai kesulitan yang dihadapi manusia di hari kiamat. Allah Swt berfirman :

وَنَضَعُ الْمَوَازِيْنَ الْقِسْطَ لِيَوْمِ الْقِيٰمَةِ فَلَا تُظْلَمُ نَفْسٌ شَيْـًٔا ۖ وَإِنْ كَانَ مِثْقَالَ حَبَّةٍ مِّنْ خَرْدَلٍ أَتَيْنَا بِهَا ۗ وَكَفَىٰ بِنَا حٰسِبِيْنَ  ﴿الأنبياء:٤٧﴾

artinya: “Kami akan memasang timbangan yang tepat pada hari kiamat, maka tiadalah dirugikan seseorang barang sedikit pun. Dan jika (amalan itu) hanya seberat biji sawi pun pasti Kami mendatangkan (pahala) nya. Dan cukuplah Kami sebagai pembuat perhitungan.”(QS Al Anbiyaa [21]:47)

6. Shirath

Shirath adalah jembatan yang dipasang di atas neraka Jahannam dengan jalan yang sangat menakutkan, semua manusia akan melewatinya untuk menuju ke surga.

Di antara mereka ada yang melaluinya dengan sekejap mata, ada pula yang melaluinya secepat kilat, ada yang seperti angin, ada yang seperti burung, ada yang secepat lari kuda, ada juga yang berlari, atau berjalan, ada pula yang merangkak, dan ada yang diseret, semuanya berjalan sesuai dengan amalnya hingga seseorang yang berjalan dengan sinar yang hanya sebesar ibu jari kakinya. Di antara mereka ada yang diambil kemudian dilempar ke dalam neraka, barangsiapa yang dapat melewati shirath ini, maka ia masuk surga.

Gambar terkait

Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda:

 “Shirath diletakkan diatas neraka Jahannam, maka aku dan umatkulah yang kali pertama akan melewatinya.” (HR. Muslim).

7. Surga dan Neraka : Surga adalah tempat yang penuh dengan berbagai kenikmatan, yang disediakan Allah bagi orang-orang yang bertakwa, Sedangkan Neraka adalah tempat yang penuh dengan berbagai siksaan, yang disediakan Allah bagi orang-orang yang durhaka.

Hasil gambar untuk surga dan neraka

Hikmah Beriman Kepada Hari Akhir/Kiamat

Hikmah beriman pada hari akhir (hari kiamat), antara lain sebagai berikut…
  • Memperkuat keyakinan bahwa Allah SWT Mahakuasa dan Mahaadil.
  • Menyadari semua makhluk akan rusak dan akan ada kehidupan yang abadi di akhirat.
  • Menyadari bahwa seluruh kehidupan manusia baik ataupun buruk akan menerima balasan dari Allah Swt.
  • Memberikan dorongan untuk membiasakan diri dengan sikap dan perilaku terpuji (akhlaqul-karimah) dan menjauhkan diri dari sikap serta perilaku tercela (akhlaqul-mazmumah)
  • Memberi dorongan untuk bersikap optimis dan tawakal, serta sabar meskipun tertimpa berbagai kemalangan.
  • Meningkatkan sikap disiplin dalam beribadah kepada-Nya dan menjauhi segala larangan-Nya.
  • Mengendalikan diri agar tidak mudah terpengaruh dengan keindahan dunia dan lebih lebih mengutamakan kepentingan akhirat.

Perilaku beriman kepada Hari Akhir dalam kehidupan sehari-hari

Hasil gambar untuk Hikmah Beriman Kepada Hari Akhir/Kiamat

Orang yang beriman kepada hari akhir itu berperilaku sebagai berikut:

  1. Senantiasa meningkatkan ketaqwaan kita kepada Allah SWT yaitu dengan menjalankan segala perintah-Nya dan menjauhi segala larangan-Nya.
  2. Menyayangi dan membantu fakir miskin yang diwujudkan dengan sikap, ucapan, perbuatan dan bantuan yang ikhlas.
  3. Menyayangi dan memelihara anak yatim, piatu, dan yatim piatu dengan mengasuh, menyantuni, dan mendidiknya.
  4. Bersikap atau berakhlak baik (akhlakul karimah) kepada sesama.
  5. Patuh dan menghormati orang tua agar dapat menjadi seorang anak yang sholeh atau sholehah.

Untuk lebih mendalami materi, simaklah video berikut ini :

Beriman Kepada Hari Akhir

Uji Pemahaman Kompetensi Pengetahuan

1. Jelaskan yang dimaksud Iman Kepada Hari Akhir!
Jawaban:

2. Sebutkan salah satu Dalil tentang Hari Akhir?
Jawaban:

3. Sebutkan peristiwa-peristiwa yang berkaitan dengan hari akhir!
Jawaban:

4. Jelaskan yang dimaksud kiamat Sugra!
Jawaban:

5. Jelaskan yang dimaksud dengan  kiamat Kubra!
Jawaban:

6. Sebutkan Hikmah Beriman kepada Hari Akhir!
Jawaban:

7. Apa yang anda ketahui tentang Yaumurajifah?
Jawaban:

8. Apa yang anda ketahui tentang Yaumuzalzalah?
Jawaban:

9. Jelaskan apa yang dimaksud Alam Barzakh?
Jawaban:

10. Jelaskan yang dimaksud Yaumulbaas?
Jawaban:

Selamat mengerjakan!

sumber :

Diposkan pada PKn

Sistem Pemerintahan Republik Indonesia

Gambar terkait
Harapan yang akan diperoleh dengan kita mempelajari mengenai sistem pemerintahan maka adalah supaya teman-teman dapat menjelaskan mengenai lembaga negara menurut UUD 1945 hasil amandemen. Selain itu siswa juga akan dapat membedakan tugas pemerintahan pusat dan pemerintah daerah serta bisa menjelaskan kaitan antara pemerintah pusat dan daerah.
Pengertian sistem pemerintahan adalah merupakan sistem yang dipunyai oleh suatu negara di dalam mengatur pemerintahannya.

Sistem Pemerintahan Republik Indonesia

Sistem Pemerintahan Republik Indonesia

Lembaga Negara

Wujud demokrasi antara lain:

  • Memiliki lembaga perwakilan rakyat yang merupakan perwakilan dari kehendak rakyat.
  • Penetapan anggota perwakilan rakyat adalah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
  • Anggota perwakilan rakyat ditetapkan dalam jangka waktu tertentu lewat pemilu.
  • Kekuasaan dilakukan sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945.

Tujuan pembentukan negara Indonesia berdasarkan pembukaan UUD 1945 alinea keempat yaitu:
– Yang pertama adalah melindungi segenap bangsa Indonesia & seluruh tumpah darah Indonesia.
– Yang kedua adalah memajukan kesejahteraan umum.
– Yang ketiga adalah mMencerdaskan kehidupan bangsa,

– Yang keempat adalah Ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, & keadilan sosial.
Pengertian lembaga negara adalah merupakan suatu badan/ organisasi yang mengurusi suatu bidang tertentu sesuai dengan peraturan yang berlaku di dalam sistem ketatanegaraan.

Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)

Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
Gedung Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)

Anggota dari MPR adalah terdiri dari seluruh anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Daerah. Jumlah anggota DPR adalah sebanyak 550 orang (pasal 17 ayat 1), sedangkan untuk jumlah anggota dari Dewan Perwakilan Daerah untuk setiap provinsi ditetapkan berjumlah 4 orang. Jumlah dari seluruh anggota DPD tidak lebih dari 1/3 jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat. Dalam Sistem Pemerintahan Republik Indonesia terdapat tugas dan wewenang dari Majelis Permusyawaratan Rakyat.

Tugas dan wewenang MPR sesuai dengan Pasal 3 UUD 1945 antara lain

  • Melantik presiden & wakil presiden
  • Memberhentikan presiden & wakil presiden dlm masa jabatannya menurut UUD.
  • Mengubah & menetapkan UUD

Hak-hak anggota MPR adalah sebagai berikut (Pasal 12 UU No. 22 Tahun 2003):

  • Mengajukan usul perubahan pasal-pasal dalam UUD.
  • Imunitas/kebebasan
  • Protokoler
  • Menentukan sikap dan pilihan dalam pengambilan keputusan.
  • Memilih & dipilih
  • Keuangan & administrasi

Selain hak-hak yang dimiliki, kewajiban anggota MPR (Pasal 13 UU No. 22 Tahun 2003) antara lain:

  • Mengamalkan Pancasila
  • Mendahulukan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi, kelompok, & golongan.
  • Menjalankan peranannya sebagai wakil rakyat dan wakil daerah.
  • Melaksanakan UUD 1945 & peraturan perundang-undangan.
  • Menjaga keutuhan Negara Kesatuan RI & kerukunan nasional.

Presiden dan Wakil Presiden

 

presiden

 

Untuk pertama kalinya Sistem Pemerintahan Republik Indonesia melaksanakan pemilihan presiden dan wakil presiden secara langsung yaitu pada tanggal 5 Juli 2004. Dengan demikian MPR tidak lagi memilih siapa presiden & wakil presiden. Apabila pasangan calon presiden dan wakil presiden memperoleh suara lebih dari 50 % dari jumlah suara, dengan sedikitnya 25 % di setiap provinsi yang terbesar di lebih dari 1/2 jumlah provinsi di Indonesia, maka bisa dilantik menjadi presiden & wakil presiden. Pembagian wewenang dan kekuasaan presiden dapat dikelompokkan mejadi 2 yaitu sebagai kepala negara & kepala pemerintahan. Di dalam hubungan kerja antara presiden dengan wakil presiden adalah ditentukan oleh presiden sesudah melakukan pembicaraan dengan wakil presiden.

Undang-undang Dasar 1945 pasal 7 menyebutan bahwa Presiden & wakil presiden memegang jabatan selama 5 tahun & sesudahnya dapat dipilih kembali dalam masa jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan. Apabila presiden mangkat, berhenti, diberhentikan/tidak bisa digantikan oleh wakil presiden.

Alasan pemberhentian presiden dan wakil presiden dapat dilakukan oleh MPR atas usul DPR dalam masa jabatannya antara lain:

  • telah melakukan pelanggaran terhadap hukum yang berupa pengkhianatan kepada negara
  • melakukan tindak korupsi
  • melakukan tindakan suap
  • melakukan tindak pidana berat yang lainnya atau perbuatan tercela
  • terbukti tidak lagi memenuhi syarat untuk menjadi presiden & wakil presiden

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)

 

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) adalah merupakan lembaga legislatif yang memiliki wenang untuk membuat undang-undang. Dewan Perwakilan Rakyat yang mempunyai kedudukan di pusat dinamakan DPR RI. Untuk Dewan Perwakilan Rakyat yang berkedudukan di daerah (tingkat satu/ tingkat dua) dinakanan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Sistem Pemerintahan Republik Indonesia mengatur bahwa anggota DPR adalah dipilih oleh rakyat lewat pemilu. Jumlahnya keanggotaan DPR dari keseluruhannya adalah 550 orang seperti ditentukan di dalam UU No. 22 Tahun 2003.

Tugas dan wewenang DPR adalah sebagai berikut:

  • Anggota Dewan Perwakilan Rakyat merangkap sbg anggota Majelis Perwakilan Rakyat.
  • Dewan Perwakilan Rakyat bersama-sama pemerintah menetapkan UU.
  • Dewan Perwakilan Rakyat menetapkan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).
  • Dewan Perwakilan Rakyat memberikan persetujuan kpd presiden atas pernyataan perang, membuat perdamaian & perjanjian dengan negara lain.
  • Dewan Perwakilan Rakyat mengajukan RUU (rancangan undang-undang).

Dewan Perwakilan Rakyat bisa melakukan konsultasi dengan lembaga tinggi negara yang lainnya dan bisa memanggil pejabat negara, pejabat pemerintah, atau warga masyarakat dalam rangka untuk dimintai keterangan mengenai sesuatu yang perlu ditangani untuk kepentingan negara.

Macam-macam Hak DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) antara lain:

  1. Hak inisiatif, yaitu suatu hak untuk mengajukan Rancangan Undang Undang (RUU). Ketentuannya adalah sekurang-kurangnya 10 anggota mengajukan rancangan dan disampaikan secara tertulis kepada pimpinan DPR.
  2. Hak budget, adalah suatu hak menentukan anggaran. DPR bersama-sama pemerintah memiliki hak untuk menyusun dan menentukan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) setiap tahun.
  3. Hak amandemen, yaitu suatu hak untuk mengadakan perubahan terhadap suatu usul rancangan undang-undang yang diajukan oleh pemerintah.
  4. Hak interpelasi, yaitu suatu hak untuk meminta keterangan kepada presiden, tentang kebijakan yang telah dilakukan oleh pemerintah.
  5. Hak petisi, yaitu suatu hak untuk mengajukan pernyataan pendapat mengenai suatu permasalahan yang dianggap sangat penting yang sedang berkembang secara nasional.
  6. Hak angket, adalah suatu hak untuk mengadakan penyelidikan mengenai masalah tertentu yang disampaikan secara tertulis kepada ketua DPR.
  7. Hak bertanya, yaitu suatu hak untuk mengajukan pertanyaan kepada pemerintah atau presiden.

Dewan Perwakilan Daerah (DPD)

Dewan Perwakilan Daerah (DPD)

 

Anggota Dewan Perwakilan Daerah dipilih untuk setiap provinsi lewat pemilu. Total dari anggota DPD dalam Sistem Pemerintahan Republik Indonesia untuk setiap provinsi adalah 4 orang. Untuk total keseluruhan dari anggota DPD tidak boleh lebih dari 1/3 jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat.

Tugas dan wewenang DPD menurut pasal 22 D UUD 1945, yaitu:

  1. Mengajukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Rancangan Undang Undang mengenai otda (otonomi daerah), hubungan pusat & daerah, pembentukan & pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam ekonomi lainnya, serta yg berkaitan dgn perimbangan keuangan pusat & daerah.
  2. Memberikan pertimbangan kepada Dewan Perwakilan Rakyat atas Rancangan Undang Undang APBN dan Rancangan Undang Undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, & agama.
  3. Melakukan pengawasan atas pelaksanaan Undang Undang ttg otonomi daerah, pembentukan & pemekaran, & penggabungan daerah, hubungan pusat & daerah, pengelolaan sumber daya alam & sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Negara, pajak, pendidikan, & agama serta menyampaikan hasil pengawasannya kpd DPR.

Paling sedikit DPD melakukan sidang adalah setahun. Anggota DPD mempunyai masa jabatan adalah 5 tahun.

Hak DPD antara lain meliputi:

  1. menyampaikan usul & pendapat
  2. imunitas
  3. protokoler
  4. membela diri

Alat kelengkapan DPD yaitu :

  1. Pimpinan
  2. Panitia Ad Hoc
  3. Badan kehormatan
  4. Panitia-panitia lain yg dibutuhkan kementerian

Badan Pemeriksa Keuangan

 

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)

 

Kedudukan dari BPK adalah bebas dan juga mandiri, ini memiliki maksud bahwa BPK harus terlepas dari pengaruh dan kekuasaan pemerintah. Pada Sistem Pemerintahan Republik Indonesia kita, Badan Pemeriksa Keuangan memiliki wenang untuk meminta keterangan yang wajib diberikan oleh setiap orang, badan/ instansi pemerintah atau badan swasta asalkan tidak bertentangan dengan ketentuan perundang-undang.

Kewajiban, tugas, wewenang, dan hak BPK adalah sebagai berikut:

  • Memeriksa pertanggungjawaban atas keuangan negara.
  • Terlepas dari pengaruh & kekuasaan dari pemerintah, namun tidak berdiri di atas pemerintah.
  • Hasil pemeriksaan dari Badan Pemeriksa Keuangan disampaikan kepada DPR

3 fungsi pokok BPK antara lain meliputi:

  • Fungsi operatif yaitu melaksanakan pengawasan & juga pemeriksaan.
  • Fungsi rekomendasi yaitu memberikan pertimbangan kepada presiden & Dewan Perwakilan Rakyat.
  • Fungsi yudikatif yaitu menyelenggarakan proses tuntutan perbendaharaan.

Mahkamah Agung (MA)

Hasil gambar untuk mahkamah agung

 

Mahkamah Agung adalah merupakan pengadilan paling tinggi yang ada di negara Republik Indonesia yang mana kedudukannya ada di ibu kota negara. Wilayah hukumnya adalah meliputi seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Di dalam Sistem Pemerintahan Republik Indonesia , susunan dari  Mahkamah Agung sesuai UU No. 5 Tahun 2004 adalah:

  • Pimpinan yang terdiri atas seorang ketua & dua wakil ketua.
  • Hakim anggota
  • Panitera
  • Seorang sekretaris

Syarat menjadi haim agung menurut Undang-Undang No.5 Tahun 2004antara lain  sebagai berikut:

  • WNI
  • Bertakwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa
  • Berijazah sarjana yang memiiki keahlian di bidang hukum
  • Sehat jasmani & rohani
  • Memiliki usia sekurang-kurangnya 50 th.
  • Memiliki pengalaman sekurang-kurangnya 20 th menjadi hakim & 3 th menjadi hakim tinggi.

Tugas Mahkamah Agung yaitu:

  1. Memeriksa & juga memutuskan perkara permohonan kasasi.
  2. Memeriksa permohonan peninjauan kembali atas putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap.

Wewenang Mahkamah Agung yaitu :

  • Mengawasi terhadap pengadilan di bawahnya.
  • Memberi pertimbangan hukum terhadap lembaga-lembaga tinggi lainnya baik yang diminta ataupun yangtidak diminta.
  • Memberi petunjuk, teguran, atau peringatan yang dianggap perlu kepada pengadilan di semua lingkungan pengadilan.

Mahkamah Agung mempunyai fungsi sebagai berikut:
a). Fungsi peradilan
b). Fungsi pengawasan
c). Fungsi penasehat
d). Fungsi administrasi

e). Fungsi pengatur

Mahkamah Konstitusi

 

Mahkamah Konstitusi (MK)

 

Kewenangan Mahkamah Konstitusi antara lain sebagai berikut:

  1. Mengadili pada tingkat pertama & terakhir untuk menguji undang-undang terhadap UUD 1945.
  2. Memutus sengketa dari kewenangan lembaga negara.
  3. Memutus pembubaran suatu partai politik & memutus perselisihandari hasil pemilu yang telah dilaksanakan.
  4. Wajib memberi putusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat tentang dugaan suatu pelanggaran yang dilakukan oleh presiden atau wakil presiden menurut UUD 1945.

Jumlah hakim yang ada Mahkamah Konstitusi (MK) berjumlah 9 Hakim Konstitusi dengan rincian 3 hakim diajukan oleh MA, 3 hakim diajukan oleh DPR, dan 3 anggota hakim lainnya diajukan oleh presiden. Seorang Hakim Konstitusi wajib mempunyai integritas dan kepribadian yang tidak tercela, menguasai tentang konstitusi, ketatanegaraan, & tidak merangkap sebagai pejabat negara.

Komisi Yudisial (KY)

Hasil gambar untuk komisi yudisial

 

Pembentukan Komisi Yudisial berdasarkan Undang Undang Dasar 1945 pasal 24B ayat (1), (2), (3), dan (4). Komisi Yudisial dibentuk oleh presiden namun dengan persetujuan DPR. KY adalah merupakan lembaga yang mandiri. Anggota Komisi Yudisial wajib memiliki pengetahuan, pengalaman pada bidang hukum, mempunyai integritas dan juga kepribadian yang baik (tidak tercela). Tugas dan wewenang Komisi Yudisial yaitu mengusulkan mengenai pengangkatan hakim agung serta menjaga & menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, dan juga perilaku hakim. Itulah secara singkat tentang KY dalam Sistem Pemerintahan Republik Indonesia.

Komisi Pemilihan Umum (KPU)

Gambar terkait

Dasar Pembentukan KPU adalah diatur dalam UUD 1945 hasil amandemen Pasal 22E Ayat (2) & Ayat (5). Komisi Pemilihan Umum memiliki tanggung jawab terhadap pelaksanaan pemilu dalam rangka untuk memilih para anggota DPR, DPD, presiden & wakil presiden, dan para anggota DPRD.

Tugas dan wewenang KPU (Komisi Pemilihan Umum) menurut Undang-Undang No. 12 Tahun 2003 adalah sebagai berikut:

  • Merencanakan mengenai penyelenggaraan pemilihan umum.
  • Menetapkan mengenai peserta pemilihan umum.
  • Menetapkan organisasi & juga tata cara pelaksanaan pemilihan umum.
  • Mengoordinasikan, menyelenggarakan, dan juga mengendalikan pelaksanaan pemilihan umum.
  • Menetapkan tentang daerah pemilihan (dapil), jumlah kursi, dan calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.
  • Melakukan evaluasi dan pelaporan pemilihan umum.
  • Menetapkan mengenai waktu dan juga tata cara pelaksanaan dari kampanye dan pemungutan suara.
  • Menetapkan dalam hal hasil pemilu dan juga mengumumkan calon terpilih anggota DPR, DPD, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota.
  • Menyelenggarakan pemilihan umum presiden & wakil presiden.

Pemerintahan Pusat dan Pemerintahan Daerah

Hasil gambar untuk Pemerintahan Pusat dan Pemerintahan Daerah

Unsur-unsur pemerintahan pusat yaitu terdiri atas presiden & wakil presiden, menteri-menteri, dan juga pejabat yang setingkat menteri. Unsur-unsur pemerintahan pusat memiliki tugas untuk membantu presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan. Sedangkan untuk unsur-unsur pemerintahan daerah terdiri atas kepala daerah (gubernur/bupati/wali kota), DPR, sekretaris daerah, dinas daerah, dan juga lembaga teknis daerah. Unsur-unsur pemerintahan daerah memiliki ungsi untuk membantu kepala daerah di dalam melaksanakan tugasnya.

Pemerintahan Pusat

Hasil gambar untuk Pemerintahan Pusat

Seperti yang sudah dijelaskan bahwa unsur dari pemerintah pusat adalah Presiden, wakil presiden, dan para menteri serta pejabat tinggi negara setingkat yang menteri. Mereka memiliki kedudukan di ibu kota negara (Jakarta). Pengertian kabinet adalah para penyelenggara pemerintahan di tingkat pusat. Presiden yang sedang menjabat memberi nama terhadap kabinet yang dipimpinnya, sebagai contoh adalah:

  • Presiden B. J. Habibie dinamakan Kabinet Reformasi Pembangunan.
  • Presiden K. H. Abdulrahman Wahid dinamakan Kabinet Persatuan Nasional.
  • Presiden Megawati Soekarnoputri dinamakan Kabinet Gotong Royong.
  • Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dinamakan Kabinet Indonesia Bersatu (Jilid I dan Jilid II karena 2 periode).
  • Presiden Joko Widodo dinamakan Kabinet Kerja.

1). Presiden

Wewenang dan kekuasaan presiden dalam Sistem Pemerintahan Republik Indonesia dibagi menjadi 2, yaitu sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan.

1. Sebagai Kepala Negara

  • Melakukan perjanjian dengan negara lain.
  • Melakukan perdamaian dengan negara lain.
  • Menyatakan bahwa negara dalam keadaan bahaya.
  • Menyatakan perang terhadap negara lain.
  • Mengangkat, melantik, dan juga memberhentikan duta & konsul untuk negara lain.
  • Menerima surat kepercayaan negara lain lewat duta & konsul negara lain.
  • Memberi gelar, tanda jasa, dan juga tanda kehormatan tingkat nasional.
  • Memegang kekuasaan tertinggi atas TNI (Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan juga Angkatan Udara).
  • Memberikan grasi, amnesti, abolisi dan rehabilitasi.

Pengertian Grasi adalah hak dari presiden untuk memberikan ampunan terhadap orang yang telah dijatuhi hukuman. Definisi Amnesti adalah hak dari presiden untuk membatalkan suatu tuntutan pidana sesudah diadili. Pengertian Abolisi adalah hak yang dimiliki presiden untuk membatalkan tuntutan pidana sebelum diadili. Definisi Rehabilitasi adalah hak yang dipunyai presiden untuk memberikan pernyataan pengembalian nama baik untuk seseorang yang pernah dihukum.

2. Sebagai Kepala Pemerintahan

  • Memimpin kabinet.
  • Mengangkat & melantik para menteri.
  • Memberhentikan para menteri.
  • Mengawasi terhadap jalannya pembangunan.
  • Menerima mandat dari Majelis Permusyawartan Rakyat.

Presiden juga memiliki kekuasaan di bidang legislatif, antara lain:

  • Mengajukan Rancanga Undang Undang dan RAPBN.
  • Menetapkan peraturan pemerintah pengganti Udang Undang.
  • Menetapkan peraturan pemerintah untuk menjalankan Udang Undang.

2). Wakil presiden
Pada pelaksanaan pemilu, wakil presiden juga dipilih secara langsung oleh rakyat, dan merupakan sepaket dengan presiden. Tugas wakil presiden adalah membantu presiden di dalam menjalankan tugas-tugasnya. Jika berdasarkan pasal 8 (1) UUD 1945, wakil presiden akan mengambil alih jabatan presiden jk presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tdk dpt melakukan kewajibannya dlm masa jabatannya.

3). Kementerian negara
Para menteri akan membantu presiden di dalam menjalankan tugas-tugasnya. Yang mngangkat dan memberhentikan para menteri adalah presiden. Setiap menteri akan membidangi urusan tertentu di dalam pemerintahan.

4). Pejabat setingkat menteri
Aadalah merupakan pejabat tinggi negara yang memiliki kedudukan yang setingkat dengan menteri. Tugas pejabat setingkat menteri adalah membantu kelancaran presiden dalam melaksanakan tugas & wewenangnya. Yang termasuk dalam pejabat setingkat menteri yaitu Jaksa Agung, Sekretaris Kabinet.

Pemerintahan Daerah

Gambar terkait

UU No.32 Tahun 2004 adalah aturan yang digunakan di dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang dalam penyelenggaraan pemerintahannya menganut asas desentralisasi, dekonsentrasi, dan tugas pembantuan. Pengertian asas desentralisasi adalah merupakan penyerahan urusan pemerintahan yaitu dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah atau dari pemerintah daerah yang ada di atasnya kepada daerah yang ada di bawahnya. Otonomi daerah adalah perwujudan dari asas desentralisasi. Pengertian otonomi daerah adalah kewenangan daerah untuk mengatur dan juga mengurus kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan prakarsa sendiri berdasarkan pada aspirasi masyarakat sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

Dasar hukum diberikannya hak otonomi kepada daerah yaitu pasal 18 (2) UUD 1945. Pengertian asas dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang (hanya berupa urusan administratif saja) dari pemerintah/ kepala instansi yang lebih atas kepada pejabat di daerah. Wilayah administratif adalah merupakan sebutan untuk wilayah kekuasaannya. Pengertian asas pembantuan adalah adanya pemberian tugas dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah atau bisa juga dari pemerintah daerah tingkat yang ada di tingkat atas kepada daerah yang ada di bawahnya.

Pada Sistem Pemerintahan Republik Indonesia bahwa penyelenggara pemerintahan daerah adalah DPRD dan juga kepala daerah (yang terdiri atas gubernur, bupati/wali kota) beserta perangkat-perangkat daerah yang terdiri dari sekretariat daerah, dinas daerah dan lembaga teknis daerah dan sekretariat DPRD.

Berikut penjelasan singkat mengenai unsur pemerintah daerah :

1). DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah)

Hasil gambar untuk DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah)
Adalah merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah & memiliki kedudukan sebagai unsur penyelenggaraan pemerintahan daerah. Fungsi DPRD yaitu fungsi legislatif, anggaran, dan juga fungsi pengawasan.
Tugas dan fungsi DPRD yaitu:

  • Membentuk perda yang pembahasannya dengan kepala daerah untuk memperoleh persetujuan bersama.
  • Membahas & menyetujui raperda (rancangan perda) tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah.
  • Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan perda dan juga peraturan perundang-undangan lainnya.
  • Mengusulkan pengangkatan & pemberhentian kepala/wakil daerah kepada presiden.

Hak DPRD antara lain:

  1. Hak interpelasi
  2. Hak menyatakan pendapat
  3. Hak angket

DPRD di dalam menjalankan tugas dan wewenangnya dibantu oleh sekretaris DPRD.

2. Kepala daerah
Gubernur adalah merupakan kepala daerah di tingkat provinsi sedangkan kepala daerah tingkat kabupaten/kota disebut bupati/wali kota. Gubernur akan bertanggung jawab secara penuh terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah kepada presiden. Gubernur hanya membina, mengawasi, dan mengoordinasi penyelenggaraan pemerintahan daerah kabupaten/kota karena gubernur bukanlah atasan bupati/wali kota.

Hasil gambar untuk Kepala daerah

Kepala daerah mempunyai tugas dan wewenang:

  • Membina, mengawasi, & juga mengoordinasi terhadap penyelenggaraan pemerintah daerah kabupaten/kota.
  • Memimpin penyelenggaraan pemerintah daerah berdasarkan pada kebijakan yang ditetapkan bersama dengan DPRD.
  • Mengajukan rancangan peraturan daerah.
  • Menetapkan peraturan daerah yang telah memperoleh persetujuan DPRD.
  • Menyusun dan juga mengajukan raperda mengenai APBD kepada DPRD untuk dibahas sekaligus ditetapkan secara bersama.
  • Mengupayakan terlaksananya kewajiban daerah.
  • Mewakili daerahnya di dalam & di luar pengadilan, dan bisa menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  • Melaksanakan tugas & juga wewenang lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

3. Perangkat daerah

Perangkat daerah provinsi terdiri dari:

1. Sekretariat Daerah
Sekda memiliki tugas dan kewajiban untuk membantu kepala daerah dalam rangka menyusun kebijakan dan mengoordinasikan dinas daerah dan lembaga teknis daerah. Sekda mempunyai tanggung jawab kepada kepala daerah. Pejabat yang ditunjuk oleh kepala daerah apabila sekretaris daerah berhalangan. Sekretaris daerah yang ada di tingkat provinsi diangkat dan diberhentikan oleh presiden atas dasar usul gubernur.

2. Sekretariat DPRD

Tugas Sektretaris DPRD yaitu:

  • Menyelenggarakan administrasi kesekretariatan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
  • Menyelenggarakan administrasi keuangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
  • Mendukung pelaksanaan tugas & fungsi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
  • Menyediakan dan juga mengoordinasi tenaga ahli yang dibutuhkan oleh DPRD dalam melaksanakan fungsinya sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.

Pengangkatan dan pemberhentian Sekretaris DPR adalah oleh gubernur/bupati/wali kota dengan persetujuan oleh DPRD.

3. Dinas Daerah
Dinas daerah merupakan unsur pelaksana otonomi daerah yang dipimpin oleh seorang kepala dinas. Pengangkatan dan pemberhentian kepala dinas adalah oleh kepala daerah atas usul sekretaris daerah. Seorang kepala dinas mempunyai tanggung jawab kepada kepala daerah melalui sekretaris daerah.

4. Lembaga Teknis Daerah
Merupakan unsur pemerintah daerah pendukung tugas kepala daerah di dalam penyusunan & pelaksanaan terhadap kebijakan daerah yang memiliki sifat yang spesifik. Yang mengangkat pimpinan dari lembaga-lembaga teknis adalah kepala daerah atas usul dari sekretaris daerah. Tanggung jawab dari lembaga teknis ini adalah kepada kepala daerah lewat sekretaris daerah.

Hubungan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah

Gambar terkait

Di dalam Undang Undang Dasar 1945 pasal 18 telah diterangkan bahwa pemerintahan daerah provinsi, kabupaten/ kota mengatur & mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan juga tugas pembantuan. Pemerintah daerah menjalankan otonomi yang seluas-luasnya, kecuali dalam urusan pemerintahan yang menurut undang-undang merupakan urusan pemerintah pusat. Walaupun otonomi,  pelaksanaan dari otonomi tetap harus sesuai dengan peraturan dan berlaku hanya untuk bidang-bidang tertentu saja.

Adapun urusan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat yaitu pada bidang politik luar negeri, bidang pertahanan, bidang keamanan, bidang peradilan, bidang moneter & fiskal nasional, serta di bidang agama. Sedangkan dalam beberapa urusan misalnya perencanaan nasional, pendayagunaan sumber daya alam dan teknologi strategis, serta konservasi & standarisasi nasional, pemerintah daerah tetap harus mengikuti ketetapan yang dibuat pemerintah pusat.

Hubungan antara pemerintahan pusat dan pemerintahan daerah antara lin meliputi bidang keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya seperti yang diatur dalam UU No. 32 Tahun 2004.

1. Hubungan dalam bidang keuangan yaitu:

  • Pemberian sumber-sumber keuangan untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintahan daerah.
  • Pemberian pinjaman dan atau hibah kepada pemerintah daerah.
  • Pengalokasian dana perimbangan kepada pemerintahan daerah.

2. Hubungan dalam bidang pelayanan umum adalah sebagai berikut:

  • Kewenangan, tanggung jawab, & juga penentuan standar pelayanan minimal.
  • Fasilitas pelaksanaan kerja sama antarpemerintahan daerah dalam penyelenggaraan pelayanan umum.
  • Pengalokasian pendanaan pelayanan umum yg menjadi kewenangan daerah.

3. Hubungan dalam bidang sumber daya alam dan sumber daya lainnya adalah sebagai berikut:

  • Kewenangan, tanggung jawab, pemanfaatan, pemeliharaan, pengendalian dampak, budi daya, & pelestarian.
  • Bagi hasil atas pemanfaatan sumber daya alam dan pemanfaatan sumber daya lainnya.
  • Penyerasian lingkungan dan tata ruang serta rehabilitas lahan.
  • Daerah yang mempunyai wilayah laut diberikan kewenangan untuk mengelola sumber daya di wilayah laut.

 

Agar lebih memahami materi, simak video berikut ini

 

pelaksanaan sistem pemerintahan negara indonesia

Isilah pertanyaan-pertanyaan tersebut dengan benar, berilah tanda (x)

1. Lembaga penyelenggara pemilu adalah …

a. Presiden
b. BPK
c. KPU
d. Mahkamah Konstitusi

2. Pemilihan kepala daerah berdasarkan amendemen UUD 1945 dilaksanakan secara …
a. langsung
b. tidak langsung
c. aklamasi
d. formatur

3. Anggota DPD dipilih langsung oleh
a. Presiden
b. rakyat
c. MPR
d. DPR

4. Jumlah kursi anggota DPR ditetapkan sebanyak….
a. 540
b. 580
c. 750
d. 560

5. Sistem pemerintahan di Indonesia adalah sistem….
a. demokrasi
b. otoriter
c. parlementer
d. presidensil

6. Undang-undang untuk melaksanakan pemilu 2009 adalah …
a. UU Nomor 23 Tahun 2003
b. UU Nomor 12 Tahun 2003
c. UU Nomor 10 Tahun 2008
d. UU Nomor 27 Tahun 2007

7. Mengawasi jalannya pemerintahan adalah tugas …
a. DPR
b. DPD
c. Mahkamah Agung
d. Mahkamah Konstitusi

8. Tempat pemungutan suara dalam pemilu disebut …
a. KPPS
b. KPK
c. TPS
d. KPP

9. Lembaga yang bertugas memeriksa tanggung jawab tentang keuangan negara adalah …
a. DPR
b. DPA
c. BPK
d. MA

10. Badan yang melaksanakan kekuasaan kehakiman di Indonesia adalah …
a. DPR
b. BPK
c. DPD
d. MA

Selamat mengerjakan, terimakasih 🙂

Sumber :

https://www.aanwijzing.com/2016/11/SISTEM-PEMERINTAHAN-REPUBLIK-INDONESIA-PKn-SD-MI-Kelas-VI.html